Beranda Berita Desa Kolaborasi Sosialisasi KKP UIN Mataram DAN KKN Universitas Mataram Dalam Kegiatan Sosialisasi Pernikahan dini dan Cegah Stunting
Lombok Barat-, Mahasiswa KKP (Kuliah Kerja Partisipasif) UIN Mataram dan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Mataram, Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengabdi kepada masyarakat. Ragam kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram dan Universitas Mataram. Termasuk acara sosialisasi pernikahan dini dan cegah stunting di lingkungan masyarakat Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. Selasa (22/07/2025).
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dari pukul 08.00 s/d 12.00, dengan mengundang perwakilan dari seluruh dusun yang terdiri dari 8 dusun, yaitu Dusun Jembatan Kembar, Dusun Penimbung, Dusun Dasan Belo, Dusun Beroro, Dusun Tibu Lilin, Dusun Al-Abror, Dusun Tibu Lingkung dan Dusun Dasan Tapen.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor UPT PPKB, Dusun Jembatan Kembar, Desa Jembatan Kembar Timur. Yang bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus pemahaman terkait pernikahan dini dan cegah stunting kepada masyarakat terutama anak-anak remaja.
Adapun keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi ini didasari oleh tingginya angka pernikahan dini di kalangan remaja, yang menjadi salah satu keresahan orang tua. "Pernikahan dini masih menjadi persoalan yang cukup serius di lingkungan kita. Banyak remaja yang menikah di usia muda, dan hal itu menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama bagi para orang tua yang memikirkan masa depan anak-anak mereka," ujar ketua panitia, Ilham Wahyudin
Dampak dari pernikahan dini ini juga menyebabkan adanya stunting pada generasi selanjutnya, karena ibu belum cukup usia untuk mengandung dan melahirkan. Maka dari itu kami melakukan kegiatan sosialisasi pernikahan dini dan cegah stunting untuk memberikan edukasi terhadap anak-anak remaja dan para orang tua. Tutupnya
Kegiatan Sosialisasi ini diisi langsung oleh petugas lapangan KB, Purnawarman menyampaikan bahwa “Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974. Tentang batas usia minimum perkawinan, (Laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun).
Perempuan yang menikah di usia dini bisa memicu kelahiran anak stunting yang di sebabkan oleh ketidaksiapan fisik”. Ujarnya.
Dalam penyampaian materi tersebut, diputarkan langsung sebuah film pendek terkait sebab dan akibat dari pernikahan dini. Film tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat dalam mencegah terjadinya pernikahan dini, khususnya pada anak-anak yang belum cukup usia untuk menikah.
Terakhir acara ditutup dengan ucapan terimakasih kepada mahasiswa-mahasiswi KKP UIN Mataram dan KKN Universitas Mataram telah mengundang semua perwakilan perDusun warga Desa Jembatan Kembar Timur untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi pernikahan dini dan cegah stunting. Tutupnya.
Form Komentar