Jembatan Kembar Timur, Pada hari ini Rabu (24/09/2025) telah dilaksanakan Musyawarah Penyusunan Review RPJMdes 2021-2029, Penyusunan RKPdes 2026 Dan DU RKPdes 2027, dalam acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, BPD, LPM, Pejabat dari Kecamatan,Pendamping Desa/Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Bimaspol, Perangkat Kewilayahan, Kader Posyandu, PKK.
Dalam sambutannya Kepala Desa Jembatan Kembar Timur ( H. ISMAIL DARWAN) mengatakan “ Review RPJM Desa adalah proses pencermatan ulang atau revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan di desa, serta memastikan RPJM Desa tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan desa “
Sementara itu Ketua BPD Desa Jembatan Kembar Timur ( NASRUDIN ARONY, S.H. ) menyampaikan “ perlu adanya review atau perubahan RPJM Desa yang semula hanya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) dikarenakan adanya tambahan masa jabatan kepala desa. RPJM Desa ini sebagai pegangan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini juga Perangkat Kewilayahan di harapkan memberikan usulan program untuk RKPDes tahun 2026 yang memang bersifat prioritas.
Form Komentar